User Tools

Site Tools


faq:2021:07:26:000068297_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Jika dalam satu Faktur Pajak terdapat 2 item keterangan yaitu 1. atas Barang dan atas Jasa 1. Barang Nilai Rp 500.000 2. Jasa Nilai Rp 200.000 DPP dalam Faktur Pajak Rp 700.000 Lalu yg saya mau tanya kan untuk pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa nya itu dipotong dari Nilai Jasa Rp 200.000 atau Nilai DPP Rp 700.000 ? Mas/mba mau mastiin kalo kek gitu PPh 23 atas jasanya dpp 200 rb atau ga ya?”


Jawaban

pemotongan pph pasal 23 atas jasanya saja.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G F Z D N
F᠎ H I A R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S N D U Y
 
faq/2021/07/26/000068297_1234.txt · Last modified: (external edit)