faq:2021:07:26:000068294_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembelian jagung yang sudah dikupas atau dipipilkan apakah wajib dipungut PPh 22 ya?
Jawaban
secara spesifik untuk issue dalam pph pasal 22 tidak ditentukan jenis jagungnya. Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 2 ayat (1) huruf f PMK-34/PMK.010/2017)
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068294_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)
Discussion