User Tools

Site Tools


faq:2021:07:26:000068294_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembelian jagung yang sudah dikupas atau dipipilkan apakah wajib dipungut PPh 22 ya?


Jawaban

secara spesifik untuk issue dalam pph pasal 22 tidak ditentukan jenis jagungnya. Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 2 ayat (1) huruf f PMK-34/PMK.010/2017)

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q U X W
W O᠎ J Q L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Q I G G
 
faq/2021/07/26/000068294_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)