faq:2021:07:26:000068289_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah transaksi terkait pembayaran akomodasi/tagihan hotel di luar negeri dikenakan VAT offshore dan PPh 26?
Jawaban
Untuk PPN dikembalikan ke ketentuan soal pemanfaatan JKP/BKPTB dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sesuai SE-147/PJ/2010. Kalo gak masuk ke ketentuannya, berarti tidak terutang PPN. Untuk PPh disampaikan normatif aja PPh Pasal 26. kalo masuk berarti bisa dipotong PPh 26 atau kalo ada DGT bisa menggunakan tax treaty
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068289_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion