faq:2021:07:26:000068278_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi perusahaan kami ingin menanamkan kembali deviden ke perusahaan lain jadi ketentuan perpajakannya seperti apa? Dividen berasal dari luar negeri
Jawaban
Dividen dari LN non bursa, pasal 17 s.d 24 PMK 18/2021
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068278_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion