faq:2021:07:26:000068274_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PP 23 punya bukti potong PPh 23, apakah bisa jadi kredit pajak?
Jawaban
Bupot PPh 23-nya ternyata karena ada kesalahan pemotongan, seharusnya dipotong pph final 4(2) atas peredaran bruto tertentu. Maka tidak bisa dikreditkan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068274_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion