faq:2021:07:26:000068265_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
e-bupot pph 23. Apakah spt yang sudah diposting belom lapor bisa dihapus? Dan apakah bupot yang sudah yang double input bisa dihapus?
Jawaban
saat ini WP sedang membuat SPT pembetulan. untuk bukti potong yg double dan sudah diposting tdk bisa dihapus. ikuti tata cara di konsep hapus bukti potong
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068265_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion