faq:2021:07:26:000068254_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penyerahan dari dalam daerah pabean ke bendaharawan di kawasan batam, perlakuan PPh dan PPN-nya bagaimana? [https://twitter.com/RMawaddati/status/1418844205963751428]
Jawaban
PPh :apabila pembeli bendahara di Batam dan penyerahannya adalah BKP, untuk pph terutang pph pasal 22 atas pembeli barang oleh instansi pemerintah sepanjang tidak memenuhi Psal.12 ayat 2 PMK-231/2019, PPN: pemsukan BKP dari TLDDP ke Kawasan Bebas PPN tidak dipungut PPN sepanjang BKP sudah mendapatkan endorsment PMK-62/PMK.03/2012.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068254_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)
Discussion