User Tools

Site Tools


faq:2021:07:26:000068246_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bagaimana prosedur pengajuan SKB PPh 22 berdasarkan PMK No. 34/PMK.010/2017 Pasal 3 Ayat (1) b No. 18 Mas/mba, kalau kulihat ayat 5-nya, ini ga pakai SKB dari DJP ya? Pakai ketentuan dari BC jadi silakan hubungi pihak BC utk mekanisme pembebasannya bagaimana, gitu?


Jawaban

Kalau aku telusuri dr PMK nya ini kan di pasal 3 ayat 1b nya dibilang impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau PPn berupa … dst. Jd ini dia dikecualikan dr pemungutan pph 22 karena melakukan impor barangbyg dibebaskan bea masuk dan atau PPN. Kalau no 18 ini kan berhubungan dengan peralatan dan suku cadang yg digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau TNI yaa .. Mungkin kalau ku cek di PPN adanya Mengenai impor alat angkutan tertentu yg atas impor atau penyerahannya tida

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N S O Q Q
X I P T H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X​ T P H I
 
faq/2021/07/26/000068246_1234.txt · Last modified: (external edit)