User Tools

Site Tools


faq:2021:07:26:000068233_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan terkait Form DGT, apabila penandatangan dalam Form VII menuliskan place/negara yang berbeda dengan negara yang terncantum pada Part I (Income Recipient) dan Part II (Certification by Competent Authority) apakah bisa? Sebagai contoh Form DGT disahkan u/ WPLN dari negara UK, namun di bagian akhir di ttd oleh pejabat di Singapore. Transaksi dilakukan dengan perwakilan WPLN dari UK tersebut yang berada di Singapore.


Jawaban

Harusnya gak bisa, krn kita menentukan dulu dia resident mana baru pakai form dgt mana beserta p3bnya. Perhatikan pasal 5 dan 6 Per-25/2018

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Y Z W D
Y​ V O M O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y V G K X
 
faq/2021/07/26/000068233_1234.txt · Last modified: (external edit)