faq:2021:07:26:000068223_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ttd di surat kuasa khusus boleh pakai ttd elektronik?
Jawaban
kalau masalah tanda tangan di SPT memang ada ketentuannya, bisa ttd stempel, elektronik, basah. tapi buat surat kuasa khusus gaada keterangan lebih lanjut untuk itu wp bisa konfirmasi sama pihak KPP aja, apakah ttd di surat kuasa khusus ini bisa pakai ttd elektronik atau tidak
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068223_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion