faq:2021:07:26:000068221_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas/mbak. Kalau berdasarkan PMK-72/PMK.03/2010 Pasal 3 ayat 1 huruf b ini, untuk surat permohonan tersendiri ini tata caranya mengacu PMK mana ya mas/mbak? Apakah PMK-187/2015 atau seperti apa?
Jawaban
Ketentuan pasal 3 ayat 1 PMK-72/PMK.03/2010 sudah diubah dengan PMK-39/PMK.03/2018. Untuk mekanisme penyampaiannya diatur pada pasal 10, yaitu dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT. Secara aplikasi, saat ini jika SPT LB dan WP belum menceklis salah satu pilihan (kompensasi/restitusi), SPT tidak bisa dikirim.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068221_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion