faq:2021:07:26:000068215_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan melakukan meeting membahas pencapaian, makan bersama seluruh pegawai. seperti membahas pencapaian dan strategi selanjutnya perusahaan, dan mempererat seluruh pegawai. apakah biaya meeting nasional dapat dibebankan secara pajak?
Jawaban
Terkait biaya meeting, dikembalikan ke pasal 6 UU PPh. Jika terpenuhi maka bisa dibiayakan. Untuk biaya makan dan minum merupakan natura. Tapi bisa dibiayakan sepanjang diberikan bagi seluruh pegawai di tempat kerja.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068215_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion