faq:2021:07:26:000068213_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya kak, kalau rekening saya dipakai utk menerima gaji dari youtube/fb, oleh teman saya, apakah saya akan dikenakan pajak penghasilan? Padahal langsung saya transfer ke rek dia, (numpang lewat aja)
Jawaban
objek pajak adalah penghasilan, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima WP (lengkapnya di pasal 4 ayat (1) UU PPh sttd. UU CIKA dan penjelasannya), sepanjang dia bisa membuktikan bahwa transferan tsb tidak menambah kemampuan ekonomisnya dia maka bukan penghasilannya dia Mas, subjek yg dikenakan pajak atas penghasilan tersebut bukan dia.
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068213_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion