User Tools

Site Tools


faq:2021:07:26:000068210_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika kita sudah melakukan pengajuan keberatan melalui e-objection apakah masih diharuskan untuk menyampaikan surat keberatan secara fisik dan mohon informasinya hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam submit melalui e-objection. Thank u Min kalau sudah mengajukan di e objection tidak perlu ajukan surat keberatan secara fisik kan ya mba/mas? kalau “hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam submit melalui e-objection” seperti itu bagaimana meresponnya ya mba/mas? terimakasih sebelumny


Jawaban

jika sudah mengajukan permohonan di e-Objection, permohonan fisiknya tidak perlu disampaikan, jika sudah menerima BPE dan Surat Keberatan Wajib Pajak, maka permohonan sudah berhasil masuk, untuk hal-hal yang perlu diperhatikan, disesuaikan saja dengan instruksi aplikasi saat pengajuan permohonannya

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V W B L L
Q R E M Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H I A B᠎ R
 
faq/2021/07/26/000068210_1234.txt · Last modified: (external edit)