faq:2021:07:22:000089781_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP badan non pkp, melakukan ekspor bkp berupa tumbler payung ke singapore (badan), terkait ppn mya seperti apa?
Jawaban
PM, pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN, ekspor terutang PPN bagi Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1)
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/22/000089781_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion