User Tools

Site Tools


faq:2021:07:22:000082810_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dalam Pasal 12 ayat (6) dan (7) PER 12 Tahun 2020, disimpulkan bahwa agar PPN dapat dikreditkan, identitas pembeli harus tercantum di dalam Bukti Pungut PPN atau sepanjang pembeli dapat membuktikan bahwa akun yang digunakan untuk bertransaksi adalah miliknya. Pertanyaannya, apakah bisa menggunakan system reimbursement? Misalnya transaksi dilakukan menggunakan akun karyawan


Jawaban

npwp pkp namun namanya adl karyawan. dijelaskan normatif sesuai pasal 12 ayat 6 dan 7. pertama cek di bukti pungutnya memuat salah satu atau tidak (nama dan npwp pkp) atau email pkp. kalo tidak tercantum baru liat akun pembelinya sebagai lampiran dokumen pembuktian (yg memuat nama dan npwp pkp; atau email pkp)

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K R S I P
N M E Y P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V A B Z C
 
faq/2021/07/22/000082810_1234.txt · Last modified: (external edit)