faq:2021:07:22:000082810_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dalam Pasal 12 ayat (6) dan (7) PER 12 Tahun 2020, disimpulkan bahwa agar PPN dapat dikreditkan, identitas pembeli harus tercantum di dalam Bukti Pungut PPN atau sepanjang pembeli dapat membuktikan bahwa akun yang digunakan untuk bertransaksi adalah miliknya. Pertanyaannya, apakah bisa menggunakan system reimbursement? Misalnya transaksi dilakukan menggunakan akun karyawan
Jawaban
npwp pkp namun namanya adl karyawan. dijelaskan normatif sesuai pasal 12 ayat 6 dan 7. pertama cek di bukti pungutnya memuat salah satu atau tidak (nama dan npwp pkp) atau email pkp. kalo tidak tercantum baru liat akun pembelinya sebagai lampiran dokumen pembuktian (yg memuat nama dan npwp pkp; atau email pkp)
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/22/000082810_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion