faq:2021:07:22:000081424_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya, untuk kode objek pajak saat pelaporan PPH 23 mengenai sewa bus pariwisata dan sewa soundsistem. masuk di kode objek pajak berapa ya?
Jawaban
Kalo ebupot biasa kan mengacu ke per 4 2017, kode objeknya bs lihat di lampiran. Disini utk sewa selain tn dan bangunan 24-100-02. Kalo ebupot unifikasi kode objeknya lihat di per 23 th 2030
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/22/000081424_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion