User Tools

Site Tools


faq:2021:07:22:000081418_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau menanyakan tentang kebijakan mengenai perhitungan atas pajak masukan pada perusahaan yang masih mempunyai ppn tidak terhutang. apakah perhitungannya tetap sama seperti biasa yang boleh dikreditkan hanya 010 atau ada perhitungannya ?


Jawaban

pengreditan pajak masukannya pakai proporsi

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Q K P B
G​ G C U L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G D K L X
 
faq/2021/07/22/000081418_1234.txt · Last modified: (external edit)