faq:2021:07:22:000081418_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan tentang kebijakan mengenai perhitungan atas pajak masukan pada perusahaan yang masih mempunyai ppn tidak terhutang. apakah perhitungannya tetap sama seperti biasa yang boleh dikreditkan hanya 010 atau ada perhitungannya ?
Jawaban
pengreditan pajak masukannya pakai proporsi
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/22/000081418_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion