User Tools

Site Tools


faq:2021:07:22:000070265_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp pindah kerja ke perusahaan yg berbeda, kemudian muncul kurang bayar saat pindah kerja tadi… untuk nilai kurang bayarnya apakah diperhitungkan dengan dtp atau bagaimana ya? perusahaan yg baru tidak melanjutkan penghitungan pph 21 dari perusahaan yg lama atas karyawan tdi karna berbeda entitas


Jawaban

Kalau dia pindah kerja, kan WP punya 2 bukti potong ya jadinya. Kemungkinan memang akan muncul KB di SPT tahunan milik Wajib Pajak. Pertanyaan dia apakah KB di SPT tahunan nya itu dapat DTP atau tidak gitu ya? Harusnya ga dapet ndrak. Yang dapet DTP itu atas pemotongan PPh pasal 21 nya. Bukan atas PPh pasal 29 di SPT tahunan. Iyap, jadi harusnya WP dapet 2 bukti potong 1721-A1, penghitungan nya adalah pegawai berhenti bekerja di tahun berjalan (di pemberi kerja lama), penghitungan pegawai yg mul

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F W Q N Y
K D L A S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T S L N M
 
faq/2021/07/22/000070265_1234.txt · Last modified: (external edit)