faq:2021:07:22:000068158_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas/mbak, untuk revaluasi aset tetap ketentuan yg mengatur kan di PMK-79/PMK.03/2008, namun untuk tahun 2015 dan 2016 kan ada program khusus untuk revaluasi aktiva tetap di PMK-191/PMK.010/2015 yang tarifnya berbeda-beda sesuai waktu pengajuannya, yang tanyakan untuk tahun pajak 2017 apakah kembali ke PMK 79 lagi ketentuannya?
Jawaban
Pmk 191/2015 itu khusus mengatur yg untuk 2015 dan 2016 saja, Pmk ini sdh diperbarui dg pmk 29/2016.. Sedangkan, utk tahun selain 2015 dan 2016 seharusnya kembali ke ketentuan umunya (pmk 79/2008)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/22/000068158_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion