Tanya
1. Tuan A beli rumah dengan developer pada tahun 2012 dengan harga Rp 2,07 M 2. Tuan A hanya buat PPJB dengan developer dan belum buat AJB dan balik nama 3. Pada tahun 2021, Tuan A jual rumah tersebut ke kami dengan harga Rp 2.3 M dan PPh sebesar 2.5% sudah dibayar 4. Kemuadian kami mengurus balik nama dengan developer karena seblumnya nama dalam sertifikat tidak di rubah oleh Tuan A 5. Dalam pengurusan balik nama, selaih BPHTB yang kami harus bayar, notarsi dari developer bilang, karena NJOP di
Jawaban
Pertama, dijelaskan terlebih dahulu untuk Subjek dan Objek PPhTB sesuai pasal 1 PP 34/2016, lalu kalo dilihat dari kasusnya, sebenernya kan ada dua kali terutang PPhTB nya yak, yaitu ketika penjualan dari developer ke Tn. A (penyerahan pertama dan belum dibayarkan PPhTB nya) dan pada saat penjualan dari Tn. A ke pembelinya (penyerahan kedua, sudah dibayarkan PPhTB nya) . Secara konsep, kan kalo aturan pajak, penjualannya itu kena PPh final (ga liat ini balik nama atau AJB doang), tapi di notaris
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion