User Tools

Site Tools


faq:2021:07:22:000067922_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Tuan A beli rumah dengan developer pada tahun 2012 dengan harga Rp 2,07 M 2. Tuan A hanya buat PPJB dengan developer dan belum buat AJB dan balik nama 3. Pada tahun 2021, Tuan A jual rumah tersebut ke kami dengan harga Rp 2.3 M dan PPh sebesar 2.5% sudah dibayar 4. Kemuadian kami mengurus balik nama dengan developer karena seblumnya nama dalam sertifikat tidak di rubah oleh Tuan A 5. Dalam pengurusan balik nama, selaih BPHTB yang kami harus bayar, notarsi dari developer bilang, karena NJOP di


Jawaban

Pertama, dijelaskan terlebih dahulu untuk Subjek dan Objek PPhTB sesuai pasal 1 PP 34/2016, lalu kalo dilihat dari kasusnya, sebenernya kan ada dua kali terutang PPhTB nya yak, yaitu ketika penjualan dari developer ke Tn. A (penyerahan pertama dan belum dibayarkan PPhTB nya) dan pada saat penjualan dari Tn. A ke pembelinya (penyerahan kedua, sudah dibayarkan PPhTB nya) . Secara konsep, kan kalo aturan pajak, penjualannya itu kena PPh final (ga liat ini balik nama atau AJB doang), tapi di notaris

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F G D W V
D Z Y Y C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F​ Y G D V
 
faq/2021/07/22/000067922_1234.txt · Last modified: (external edit)