faq:2021:07:22:000067919_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP punya kewajiban nerbitin faktur seses aktivasi jak dikukuhkan yaitu tanggal 8 Juni 2021. meskipun proakun pkp baru selesai di 7 Juli, atas penyerahan di juni ya tetap dibuatkan fp meskipun terlambat kan ya ?
Jawaban
Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 PP 1/2012, Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Jadi seharusnya ketika sudah dikukuhkan tanggal 8 Juni, harus buat Fp atas transaksi dibulan juni setelah dikukuhkan sebagai PKP
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/22/000067919_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion