faq:2021:07:22:000067892_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#98Q Bukti Pbk tidak valid saat saat dimasukkan nomor Pbknya (pbk tidak ditemukan begitu)
Jawaban
#98A: PM. kendala di SPT masa PPN. perlu dipastikan nomor PBk, jenis pajak dan masa pajak di bukti Pbk sudah benar. Sebenarnya untuk SPT PPN bisa diinput di SPT induk Bagian II. huruf B (PPN disetor dimuka). tinggal masukin nilainya aja, nanti bukti Pbk nya di lampirkan. Tapi tetap harus dipastikan kebenaran bukti Pbk nya.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/22/000067892_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion