User Tools

Site Tools


faq:2021:07:22:000067887_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau menanyakan tentang kebijakan mengenai perhitungan atas pajak masukan pada perusahaan yang masih mempunyai ppn tidak terhutang. apakah perhitungannya tetap sama seperti biasa yang boleh dikreditkan hanya 010 atau ada perhitungannya ?perusahaan kami ada perusahaan multimoda trasnportasi yang mengeluarkan faktur dengan no seri 010 & 040 yaitu tarif 1% dan 10%juga masih ada transaksi yang tidak terutang ppn


Jawaban

Kalau WP bisa memisahkan PM-nya maka PM atas peneyerahan 04 tidak bisa dikreditkan. Sesuai PMK-78/2010 kan pengkreditan PM atas penyerahan yg terutang dan tidak terutang bisa pakai pedoman sesuai PMK tersebut. Tapi tidak diatur lebih lanjut apakah bisa dipakai untuk yg pakai DPP nilai lain juga. Jadi baiknya konfirmasi KPP/AR aja.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T O O I
I H A​ E G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N H H Q N
 
faq/2021/07/22/000067887_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)