faq:2021:07:22:000067849_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pk saya cek KSWP ternyata perusahaan saya sudah tdk bisa mendapatkan fasilitas PPH 25 lg, bisakah saya mengajukan pengurangan pph 25 selain dari insentif PMK-82?
Jawaban
Dijelaskan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai PMK-537/2000
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/22/000067849_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion