User Tools

Site Tools


faq:2021:07:22:000067849_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pk saya cek KSWP ternyata perusahaan saya sudah tdk bisa mendapatkan fasilitas PPH 25 lg, bisakah saya mengajukan pengurangan pph 25 selain dari insentif PMK-82?


Jawaban

Dijelaskan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai PMK-537/2000

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S H H C O
C E A L W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W F F᠎ F C
 
faq/2021/07/22/000067849_1234.txt · Last modified: (external edit)