faq:2021:07:22:000067845_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Pusat dan cabang memiliki KLU 31001, dicek di KSWP pusat dapat PPH 21 DTP sedangkan cabang PPH 21 DTP tidak dapat. Kenapa ya?
Jawaban
Pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/22/000067845_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion