faq:2021:07:22:000067834_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya dalam tahap membubarkan usaha, dan perusahaan kami adalah PKP. harta di CV ada atas tanah dan bangunan, yang mana tanah tersebut akte nya atas nama pribadi (pemilik). apakah pada saat dibubarkan aset tanah yg dialihkan ke pemilik menjadi objek pajak ppn ? begitu jg dengan bangunan nya
Jawaban
WP offline ketika digali. pastikan apakah penyerahan masuk ke klausul pasal 1A ayat 1e atau ayat 2e UU PPN sttd UU CIKA. jika ayat 2e maka bukan penyerahan. jika ayat 1e maka penyerahan bkp. nah terkait dengan kepemilikan tadi dari OP ke OP boleh konfirmasi ke kpp ya.apakah ini penyerahan, atau jangan2 pengembalian misal karena transaksi sewa dsb.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/22/000067834_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion