faq:2021:07:22:000067822_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
batas waktu pelaporan realisasi pmk 9 buat pph 21dtp tidak ada klausul tentang hari libur kan ya mas/mbak? Jadi walaupun tanggal 20 hari libur, batas wakti pelaporan nya tetap tanggal 20. Beda dengan pelaporan SPT
Jawaban
betul, ga ada klausul soal pelaporan mundur ke hari kerja berikutnya jika jatuh di hari libur. Bisa mengacu ke pasal 4 ayat 5 dan 6, batas pelaporan maksimak tanggal 20 bulan berikutnya, jika melebihi itu maka tidak dapat memanfaatkan insentif.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/22/000067822_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion