faq:2021:07:22:000067798_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang , saya mau tanya untuk penginputan diskon 100% saat pembuatan faktur pajak keluaran itu bagaimana ya caranya? ini sama dengan pembuatan FP biasa kan ya? bisa diupload kan kalau nilai 0 ?
Jawaban
Sama mba nanti dibagian diskon atau potongan dituliskan saja. DPP nya nanti jadi nilai jual dikurangi potongan bisa mbak
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/22/000067798_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion