faq:2021:07:22:000067792_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mengenai faktur pajak yang tidak di kreditkan. perusahaan kami baru saja menerima faktur pajak masukan yang tanggal nya 10 januari 2021. perusahaan kami tidak mau merubah spt untuk mengclaim ppn masukannya dan berencana untuk dimasukkan kedalam form spt ppn B3. yang jadi pertanyaan saya, faktur pajak tersebut dimasukkan ke spt ppn form B3 di masa apa ya min?
Jawaban
bisa dimasukkan di 1111 B3 jan feb mar apr 2021. tapi memang di ketentuan tidak ada tertulis secara explisit dan tidak ada risiko juga dan di efaktur pun juga tidak dikunci. tapi tetep sarankan masuk jan feb mar apr.
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/22/000067792_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion