User Tools

Site Tools


faq:2021:07:22:000067779_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

insentif covid 19 PMK 82 2021, di Pasal 3 dikatakan bahwa NPWP cabang tidak perlu melakukan permohonan untuk Insentif PPh 21, cukup NPWP pusat saja yang mengajukan. Casenya KLU cabang berbeda dengan KLU pusat. di lampiran PMK 82, KLU Cabang masih tetap mendapatkan Insentif PPh 21 DTP. Apakah cabang tetap harus mengajukan permohonan?


Jawaban

pada pasal 3 ayat 3 huruf b PMK 9 th 2021 menyebutkan bahwa “Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Berstatus Cabang mengikuti Klasifikasi Lapangan Usaha pusatnya.”. maka pusat mengajukan insentif dan cabang tetap bisa memanfaatkan insentif tersebut

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G I A A Q
S​ S P O F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U B N T K
 
faq/2021/07/22/000067779_1234.txt · Last modified: (external edit)