faq:2021:07:22:000067779_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
insentif covid 19 PMK 82 2021, di Pasal 3 dikatakan bahwa NPWP cabang tidak perlu melakukan permohonan untuk Insentif PPh 21, cukup NPWP pusat saja yang mengajukan. Casenya KLU cabang berbeda dengan KLU pusat. di lampiran PMK 82, KLU Cabang masih tetap mendapatkan Insentif PPh 21 DTP. Apakah cabang tetap harus mengajukan permohonan?
Jawaban
pada pasal 3 ayat 3 huruf b PMK 9 th 2021 menyebutkan bahwa “Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Berstatus Cabang mengikuti Klasifikasi Lapangan Usaha pusatnya.”. maka pusat mengajukan insentif dan cabang tetap bisa memanfaatkan insentif tersebut
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/22/000067779_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion