User Tools

Site Tools


faq:2021:07:22:000067760_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP minta penegasan jika diminta sebagai penyelenggara vaksin tapi hanya untuk tempat dan kebutuhan pendukung seperti mobil ambulan dsb, diluar vaksin dan nakes karna sudah ada vendor tersendiri. Apakah sesuai pasal 2 ayat 6 PMK 239


Jawaban

Apakah BUMN ini pihak lain (ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah/RS untuk penanganan COVID-19)? Jika iya, maka: WP ini pihak ketiga, selama dia bertransaksi dengan Pihak Lain untuk penanganan pandemi COVID-19. Akan tetapi, bagi pihak ketiga ini, insentif yg bisa dimanfaatkan hanyalah pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22. Selengkapnya di PMK 239/2020 sttd PMK 83/2021.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V᠎ H Q E A
S L X C J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E X N​ O V
 
faq/2021/07/22/000067760_1234.txt · Last modified: (external edit)