faq:2021:07:22:000067748_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya pak jika seorang karyawan internal mendapatkan fee sebagai pembicara itu dikenakan pph pasal brp yaa ? dan bagaimana perlakuan pajaknya atas fee tersebut sebagai apa ? fee jasa pembicara 2.5% atau sebagai apa ?
Jawaban
kalau dia masuk kategori pegawai tetap dari perusahan itu maka fee yang didapatkan tetep masuk dalam penghitungan gaji pegawai tetapnya, sehingga tidak menerbitkan bukti potong baru.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/22/000067748_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion