User Tools

Site Tools


faq:2021:07:22:000067748_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya pak jika seorang karyawan internal mendapatkan fee sebagai pembicara itu dikenakan pph pasal brp yaa ? dan bagaimana perlakuan pajaknya atas fee tersebut sebagai apa ? fee jasa pembicara 2.5% atau sebagai apa ?


Jawaban

kalau dia masuk kategori pegawai tetap dari perusahan itu maka fee yang didapatkan tetep masuk dalam penghitungan gaji pegawai tetapnya, sehingga tidak menerbitkan bukti potong baru.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V᠎ K D W
I H E L​ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Q V H F
 
faq/2021/07/22/000067748_1234.txt · Last modified: (external edit)