User Tools

Site Tools


faq:2021:07:22:000067740_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya jika, status PKP aktifnya di bulan Juli, apakah transaksi PPN masukan di bulan januari sampai dengan bulan juni dapat di kreditkan di bulan juli? kita perusahaan baru, dan sudah memiliki NPWP sebelum januari, dan melakukan pembelian atas perlengkapan yang dikenakan PPN selama januari sampai dengan saat ini, dan kita baru mendaftarkan perusahaan kita sebagai PKP di bulan juni, dan baru aktif kemaren di bulan juli ini, apakah ppn atas perlengkapan tersebut dapat kita kreditkan di bu


Jawaban

Sesuai pasal 65 PMK 18/2021 Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP. dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut Untuk Petunjuk penyampaian SPT dan contoh kasus tercantum dalam LAMPIRAN XVII PMK-18

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W I T P S
I K S G B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N J P G E
 
faq/2021/07/22/000067740_1234.txt · Last modified: (external edit)