faq:2021:07:22:000067718_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp badan yg menjual barang ke pihak tertentu dan memanfaatkan insentif ppn dtp ssuai pmk 239 th 2020 belum melaporkan lap realisasi dari januari sampai juni. Saat ini mau lapor. Untuk fasilitas ini apakah ada ketentuan kalo ga lapor tepat wakti gbs memanfaatkan insentif? Kalo di pmk nya di psl 3 ayat 9 kan hanya dibilang yg ga lapor tepat waktu gbs manfaatin insentifnya itu kalo pemanfaatan jkp dri luar daerah pabean ya ms/mb? Nanti kalo lapor apakah akan tertolak by sistem ya?
Jawaban
penyerahan BKP oleh PKP badan kpd pihak tertentu sepanjang memenuhi kriteria pasal 3 ayat 3 pmk 239 ini, dianggap sudah melakukan laporan realisasi
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/22/000067718_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion