User Tools

Site Tools


faq:2021:07:22:000067717_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dalam Pasal 12 ayat (6) dan (7) PER 12 Tahun 2020, disimpulkan bahwa agar PPN dapat dikreditkan, identitas pembeli harus tercantum di dalam Bukti Pungut PPN atau sepanjang pembeli dapat membuktikan bahwa akun yang digunakan untuk bertransaksi adalah miliknya. Pertanyaannya, apakah bisa menggunakan system reimbursement? Misalnya transaksi dilakukan menggunakan akun karyawan.


Jawaban

Sesuai PER-12/2020 disebutkan, Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagai Pembeli bermaksud untuk mengkreditkan PPN yang dibayar sebagaimana tercantum dalam bukti pungut PPN, Pengusaha Kena Pajak harus memberitahukan keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Pemungut PPN PMSE untuk dicantumkan dalam bukti pungut PPN. Jadi ketika disini perusahaan mau mengkreditkan, maka data yg diberikan atau digunakan bertransaksi adalah data perusahaan, bukan data karyawannya.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N V A N K
N M R B Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J W U F H
 
faq/2021/07/22/000067717_1234.txt · Last modified: (external edit)