faq:2021:07:22:000067715_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sesuai dengan Pasal 47 ayat 3 pada PMK 17 tahun 2013, penyampaian surat permohonan pengajuan pembahasan dengan Tim QA harus dilakukan secara langsung atau melalui faksimili. untuk keadaan saat ini (PPKM), apakah ada alternatif lain untuk penyampaian permohonan tersebut?
Jawaban
untuk cara penyampaian permohoann pembahasannya ga diatur khusus, tapi jangka waktu peneribitan Surat ketetapannya saja yang diperpanjang
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/22/000067715_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion