User Tools

Site Tools


faq:2021:07:22:000067715_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sesuai dengan Pasal 47 ayat 3 pada PMK 17 tahun 2013, penyampaian surat permohonan pengajuan pembahasan dengan Tim QA harus dilakukan secara langsung atau melalui faksimili. untuk keadaan saat ini (PPKM), apakah ada alternatif lain untuk penyampaian permohonan tersebut?


Jawaban

untuk cara penyampaian permohoann pembahasannya ga diatur khusus, tapi jangka waktu peneribitan Surat ketetapannya saja yang diperpanjang

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P G A G​ W
W W K K D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V W Q​ S​ N
 
faq/2021/07/22/000067715_1234.txt · Last modified: (external edit)