faq:2021:07:22:000067707_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kewajiban memberikan jaminan saat permohonan angsuran dan penundaan pembayaran STP ada di mana ya mas mba ?
Jawaban
dijawab sesuai PMK 18/2021 pasal 103 yg nyambung ke PMK 242/2014 Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, harus memberikan jaminan aset berwujud, dengan kriteria: a. aset berwujud merupakan milik Penanggung Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan b. aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang Penanggung Pajak pemohon. (2) Wajib Pajak yang mengajukan perm
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/22/000067707_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion