User Tools

Site Tools


faq:2021:07:21:000089800_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kata wp “Saya sudah coba berargumen dengan menunjukan pasat dan ayat terkait tapi mereka tetap pada penjelasan bahwa ket pada FP harus di rubah, apakah ada sosialisasi dari KPP terkait PMK tsb ?”


Jawaban

PM, kita jelasin sesuai jawaban tadi bahwa secara ketentuan pmk 83/2021 hanya mengubah pasal 11 saja. Terkait ketentuan insentif ppn dtp tetap mengacu ke pmk 239/2020. Untuk pembuatan fp masih mengacu ke pasal 3 nya. Nanti boleh didiskusikan dulu dengan KPP ibu, sekalian meminta dasar hukumnya

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F᠎ P I A​ H
R C D X N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L E O H W
 
faq/2021/07/21/000089800_1234.txt · Last modified: (external edit)