faq:2021:07:21:000089800_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kata wp “Saya sudah coba berargumen dengan menunjukan pasat dan ayat terkait tapi mereka tetap pada penjelasan bahwa ket pada FP harus di rubah, apakah ada sosialisasi dari KPP terkait PMK tsb ?”
Jawaban
PM, kita jelasin sesuai jawaban tadi bahwa secara ketentuan pmk 83/2021 hanya mengubah pasal 11 saja. Terkait ketentuan insentif ppn dtp tetap mengacu ke pmk 239/2020. Untuk pembuatan fp masih mengacu ke pasal 3 nya. Nanti boleh didiskusikan dulu dengan KPP ibu, sekalian meminta dasar hukumnya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/21/000089800_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion