faq:2021:07:21:000068432_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada WP yg sudah ditunjuk sbg pemotong/pemungut sesuai kep-20/2021 namun sampai saat ini masih melakukan pelaporan SPT biasa (tapi tdak menggunakan SPT unifikasi) apakah ada sanksinya?
Jawaban
PM WP tersebut sudah harus lapor menggunakan SPT Unifikasi. SPT yang sudah telanjur dibuat dengan SPT e-bupot PPh 23 tidak dianggap sebagai SPT. Jadi, WP harus membuat ulang bukti potong dan harus menyampaikan SPT membali dengan e-bupot Unifikasi. Pasal 3 ayat 4 PER 23/PJ/2020 Dalam hal Pemotong/Pemungut PPh yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) menyampaikan SPT Masa PPh: a. tidak menggunakan formulir SPT Masa PPh Unifikasi; dan/atau b. tidak melalui Ap
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/21/000068432_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion