faq:2021:07:21:000067999_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi, sebuah Joint Operation (JO) melakukan impor barang dengan menggunakan API milik salah satu anggota JO (PT.X), karena JO tersebut tidak memiliki API. Nama Pemilik atas barang impor yg tercantum dalam dokumen PIB adalah PT.X, namun yg membayar dan pemilik sebenarnya adalah JO. Dalam hal ini, apakah bisa dilakukan pemindahbukuan?
Jawaban
<WRAP> by PM Jelasin normatif yg boleh dilakukan PBK maupun tidak dan juga dokumen tertentu yg dipersamakan dgn FP http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/21/000067999_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion