User Tools

Site Tools


faq:2021:07:21:000067993_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya jika saya mau pakai virtual office (sewa alamat) itu kena pph 4(2) sewa atau pph 23 ya? mohon informasinya


Jawaban

<WRAP> Kalau yang disewakan itu hanya misalkan line telepon, alamat surat menyurat, maka dipotongnya PPh Pasal 23 atas sewa karena penggunaan harta 2%. Tapi kalau yang disewa itu ada tempat atau ruangan khusus, dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan atau bangunan. Untuk lebih lanjut bisa konsultasikan ke KPP kalau butuh penegasan. http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D F D X T
J C᠎ R Q I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Y G​ Y M
 
faq/2021/07/21/000067993_1234.txt · Last modified: (external edit)