faq:2021:07:21:000067992_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada 1 karyawan dari januari - juni dilaporkan di SPT masa menggunakan npwp nya sendiri, tapi mulai bulan juli NPWP dicabut dan berubah menjadi NPWP suami . apakah saya harus melakukan pembetulan selama januari - juni untuk mengubah npwp karyawan tsb ?
Jawaban
Iyaa kak, dia kan nanya perlu pembetulan masa Jan- Juni untuk pembetulan NPWP karyawati tsb nggak, jawabannya nggak kak. Jan-Juni tetep pakai NPWP isteri, Juli-Desember pake NPWP suami tapi a.n isteri. Nanti buat bukti potong 1721A1/A2 di akhir tahun pake NPWP suami a.n isteri untuk penghasilan dari Januari-Desember
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/21/000067992_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)
Discussion