faq:2021:07:21:000067908_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait PMK 20 63 tahun 2021, pasal 12 poin 1 d. disitu disebutkan bahwa EFIN dan kode verifikasi dapat digunakan untuk melakukan ttd elektronik tidak tersertifikasi sampai dengan paling lambat tgl 31 Dec 22. yang ingin saya tanyakan: 1, Apakah kode verifikasi dapat di kategorikan sebagai ttg elektronik tidak tersertifikasi?
Jawaban
Sesuai pasal 12 ayat 1 huruf d PMK 63/2021, bahwa efin dan kode verifikasi dapat digunakan untuk melakukan ttd elektronik tidak tersertifikasi sampai paling lambat 31 des 2022 Setelah itu, berarti untuk ttd elektronik harus menggunakan kode otorisasi djp tsb.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/21/000067908_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion