User Tools

Site Tools


faq:2021:07:21:000067908_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait PMK 20 63 tahun 2021, pasal 12 poin 1 d. disitu disebutkan bahwa EFIN dan kode verifikasi dapat digunakan untuk melakukan ttd elektronik tidak tersertifikasi sampai dengan paling lambat tgl 31 Dec 22. yang ingin saya tanyakan: 1, Apakah kode verifikasi dapat di kategorikan sebagai ttg elektronik tidak tersertifikasi?


Jawaban

Sesuai pasal 12 ayat 1 huruf d PMK 63/2021, bahwa efin dan kode verifikasi dapat digunakan untuk melakukan ttd elektronik tidak tersertifikasi sampai paling lambat 31 des 2022 Setelah itu, berarti untuk ttd elektronik harus menggunakan kode otorisasi djp tsb.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y L O P J
P B V​ H J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I A V I W
 
faq/2021/07/21/000067908_1234.txt · Last modified: (external edit)