faq:2021:07:21:000067650_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sebelumnya saya diinformasikan oleh petugas Kring Pajak bahwa tagihan reimbursement tidak dikenakan PPH Pasal 23. Saya mendapat 1 tagihan dari vendor untuk biaya jasa freight forwarding untuk item nomor 1-4 di tagihan tsb, namun item nomor 5 adalah tagihan reimbursement yang telah dibayarkan oleh vendor ke perusahana pihak ketiga atas nama perusahaan saya. Dalam hal ini apakah biaya yang tertera di item nomor 5 tetap akan dikenakan PPH Pasal 23? Karena tagihan berada di 1 nomor tagihan yang sama
Jawaban
dijawab normatif, Sepanjang memenuhi Pasal 1 ayat (4) huruf c dan d PMK-141/PMK.03/2015 maka bisa dikecualikan dari bruto nya. Contoh kasus dapat dilihat di lampiran PMK 141/2015
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/21/000067650_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion