faq:2021:07:21:000067645_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Berdasarkan PP 29 th 2020, disebutkan lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan adalah badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. nah, pemerintah pusat atau pemerintah daerah disini, maksudnya adalah Instansi apa saja ya?
Jawaban
tidak dijelaskan secara eksplisit instansi apa saja yg masuk kedalam definisi PemPus/PemDa, silakan konfirmasi ke KPP
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/21/000067645_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion