faq:2021:07:21:000067623_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau mengajukan pemindahan pemusatan PPN tadinya di cabang dipindah ke pusat. Bagaimana status faktur2 yang telah diterbitkan di cabang?
Jawaban
Ketentuan pemindahan tempat pemusatan sesuai PER-11/PJ/2020. Untuk perlakuan FP-nya seperti yang ada di file poster
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/21/000067623_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion