faq:2021:07:21:000067621_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pak mau tanya, jadi kan kita pernah bikin faktur pajak di bulan Desember 2020 senilai 90% dari nilai invoice keseluruhan, akan tetapi si customer membayar pada bulan mei 2021 itu secara full, nah untuk faktur pajak yg 10% nya , cara bikin nya gimana ya pak? apakah boleh di buatkan di bulan Juli 2021?? apakah bisa pengantian? atau buat FP baru?
Jawaban
FP diterbitkan berdasarkan penyerahan, Barang diserahkan seluruhnya di desember 2020 , seharusnya WP buat faktur pajak DPP nya full waktu itu… Pengganti saja FPK desember 2020, ubah jadi nilai full,,,
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/21/000067621_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion