User Tools

Site Tools


faq:2021:07:21:000067619_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami ingin menanyakan tentang dokumen dan pelaporan nota retur. Kami adalah perusahaan yang termasuk dalam daftar yang dipindahkan ke KPP Madya 2 Tangerang, dan kami mempunyai cabang di Jepara. Bulan Juni 2021 ini kami menerima nota retur dari customer kami yang berada di jepara, untuk pengembalian barang dengan faktur pajak bulan Maret 2021 dengan npwp dan alamat jepara. Dan mereka membukakan nota retur tersebut dengan npwp dan alamat jepara. Pertanyaan kami 1. Apakah mereka sudah benar membuat


Jawaban

1. Sudah benar pembuatan returnya, krn ngikutin FPnya. Yg dulu dibuat sblm pemusatan oleh cabang jepara. (PMK 65/PMK.03/2010) 2. Utk sementara retur skrg utk FP sblm pemusatan krn ditarik madya, tidak bisa administrasi baik dicabang maupun pusat. Ini berdasarkan penjelasan TIK waktu IHT per-05 kmrn.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J D B K F
R Y W Q Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q V Y A X
 
faq/2021/07/21/000067619_1234.txt · Last modified: (external edit)