Tanya
Kami ingin menanyakan tentang dokumen dan pelaporan nota retur. Kami adalah perusahaan yang termasuk dalam daftar yang dipindahkan ke KPP Madya 2 Tangerang, dan kami mempunyai cabang di Jepara. Bulan Juni 2021 ini kami menerima nota retur dari customer kami yang berada di jepara, untuk pengembalian barang dengan faktur pajak bulan Maret 2021 dengan npwp dan alamat jepara. Dan mereka membukakan nota retur tersebut dengan npwp dan alamat jepara. Pertanyaan kami 1. Apakah mereka sudah benar membuat
Jawaban
1. Sudah benar pembuatan returnya, krn ngikutin FPnya. Yg dulu dibuat sblm pemusatan oleh cabang jepara. (PMK 65/PMK.03/2010) 2. Utk sementara retur skrg utk FP sblm pemusatan krn ditarik madya, tidak bisa administrasi baik dicabang maupun pusat. Ini berdasarkan penjelasan TIK waktu IHT per-05 kmrn.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion