faq:2021:07:21:000067599_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada ketentuannnya utk penandatangan faktur pajak dan NPWP harus memiliki NPWP? misalnya kalau pengurus adalah orang asing. apakah ybs harus memilki NPWP baru dapat ditunjuk sebagai penandatangan faktur pajak?
Jawaban
“ Pengurus merupakan orang yang: nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/ atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; namanya tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permohonan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali untuk cabang dan Kerja Sama Operasi (Joint Operation); dan/atau dal
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/21/000067599_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion